Kementerian Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap Apple dengan tuduhan praktik monopoli dan penghambatan persaingan. Dalam gugatannya, pemerintah AS mengklaim bahwa Apple telah menyalahgunakan dominasinya atas ekosistem iPhone untuk mengontrol pengguna dan pengembang aplikasi. Tak hanya itu, Apple juga dituduh menggunakan tindakan ilegal untuk menghalangi aplikasi yang dianggap sebagai ancaman dan membuat produk dari pesaing terlihat kurang baik. Gugatan tersebut juga menegaskan bahwa Apple telah membatasi akses terhadap perangkat keras dan perangkat lunaknya dengan tujuan meningkatkan laba perusahaan, yang menyebabkan pengguna membayar lebih mahal dan menghambat inovasi. "Apple mempertahankan dominasinya bukan karena keunggulannya, tetapi karena perilaku eksklusif yang melanggar hukum," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland, dikutip dari BBC. "Pelanggan tidak seharusnya membayar lebih mahal karena perusahaan melanggar hukum." Gugatan tersebut me...