Ada ide menarik yang dilontarkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. Kabarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menetapkan kebijakan terkait batas kecepatan minimal internet broadband tetap yang ditawarkan oleh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia. Usulan tersebut dilontarkan saat ia mengunjungi Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin lalu. Dalam keterangannya, Menkominfo mengumumkan rencana untuk melarang penyedia layanan internet (internet service provider) berbasis kabel menjual layanan di bawah kecepatan 100Mbps. Artinya, kecepatan yang ditawarkan ke pengguna, minimal adalah 100Mbps. "Internet merupakan kebutuhan pokok. Mengapa masih ada penjualan layanan dengan kecepatan 5 Mbps atau 10Mbps untuk internet broadband tetap? Mengapa tidak langsung menjual dengan kecepatan 100 Mbps?,” sebut Budi. Oleh karena itu, Budi menambahkan, pihaknya akan membuat kebijakan yang mewajibkan mereka menjual layanan inter