Mengikuti langkah Australia, Prancis bergerak tegas membatasi akses anak terhadap teknologi digital. Majelis Nasional Prancis resmi menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial, sekaligus memberlakukan larangan total penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. RUU tersebut kini menunggu pembahasan di Senat sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emmanuel Macron. Rancangan ini disahkan lewat pemungutan suara 130 banding 21, sebuah konsensus langka di tengah parlemen Prancis yang biasanya terpolarisasi. Mayoritas anggota parlemen lintas partai sepakat bahwa pembatasan ini diperlukan untuk melindungi anak dari perundungan siber, kecanduan digital, serta paparan konten yang tidak sesuai usia. Presiden Macron, yang secara aktif mendorong regulasi ini, menyebut keputusan tersebut sebagai “langkah besar” demi kesehatan mental dan keselamatan anak-anak Prancis. Dalam pernyataannya di televisi nasional, Macron menega...

