Kebijakan pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek Amerika Serikat dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS memicu polemik di industri smartphone nasional. Pengamat gadget Herry SW menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat, terutama karena produk seperti iPhone dari Apple dapat masuk tanpa memenuhi kewajiban kandungan lokal.
Menurutnya, iPhone sebelumnya sudah memperoleh berbagai kemudahan, termasuk melalui skema investasi inovasi yang memungkinkan kepatuhan TKDN tanpa pembangunan pabrik. Sementara itu, vendor global seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Realme telah berinvestasi besar di fasilitas produksi Indonesia. Perbedaan perlakuan ini dinilai bisa merusak iklim investasi dan mengurangi komitmen lokalisasi industri.
Herry mengusulkan dua opsi: menghapus TKDN untuk semua vendor agar kompetisi setara, atau memberikan insentif bagi merek yang sudah membangun pabrik. Kebijakan yang adil dinilai penting untuk menjaga ekosistem industri dan tenaga kerja lokal.

Meski kontroversial, kebijakan ini berpotensi memberi manfaat bagi konsumen. Pertama, peluncuran iPhone di Indonesia bisa lebih cepat tanpa jeda global. Kedua, harga berpotensi lebih kompetitif karena biaya TKDN berkurang. Ketiga, peluang masuknya merek lain seperti Google melalui Pixel semakin terbuka.
Kebijakan TKDN juga terkait dinamika perdagangan global. Mahkamah Agung AS membatalkan tarif era Donald Trump setelah perjanjian dagang ditandatangani bersama Prabowo Subianto. Namun, AS tetap menerapkan tarif impor baru 10 persen selama 150 hari. Pemerintah Indonesia menegaskan ART masih dalam proses ratifikasi dan akan mengutamakan kepentingan nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan TKDN dan kerja sama perdagangan Indonesia-AS akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah investasi, harga smartphone, serta persaingan industri teknologi di Indonesia ke depan.

