Mengikuti langkah Australia, Prancis bergerak tegas membatasi akses anak terhadap teknologi digital. Majelis Nasional Prancis resmi menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial, sekaligus memberlakukan larangan total penggunaan ponsel di sekolah menengah atas.
RUU tersebut kini menunggu pembahasan di Senat sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emmanuel Macron.
Rancangan ini disahkan lewat pemungutan suara 130 banding 21, sebuah konsensus langka di tengah parlemen Prancis yang biasanya terpolarisasi. Mayoritas anggota parlemen lintas partai sepakat bahwa pembatasan ini diperlukan untuk melindungi anak dari perundungan siber, kecanduan digital, serta paparan konten yang tidak sesuai usia.

Presiden Macron, yang secara aktif mendorong regulasi ini, menyebut keputusan tersebut sebagai “langkah besar” demi kesehatan mental dan keselamatan anak-anak Prancis. Dalam pernyataannya di televisi nasional, Macron menegaskan bahwa emosi dan psikologi anak tidak boleh “dimanipulasi oleh algoritma” perusahaan teknologi global, khususnya raksasa asal Amerika Serikat dan China.
Macron juga mengutip pandangan ilmuwan yang merekomendasikan pembatasan waktu layar bagi anak di bawah 15 tahun. Ia mengklaim dukungan publik terhadap kebijakan ini sangat kuat. “Mimpi dan aspirasi anak-anak tidak boleh ditentukan oleh sistem rekomendasi digital,” ujarnya, sebuah kritik langsung terhadap model bisnis media sosial berbasis keterlibatan ekstrem.
Jika disetujui Senat, aturan ini berpotensi berlaku mulai tahun ajaran baru pada September mendatang. Dampaknya bisa meluas ke tingkat Uni Eropa, dengan negara-negara seperti Jerman, Spanyol, Italia, dan Denmark disebut tengah mengkaji kebijakan serupa.
Australia menjadi preseden penting. Negara tersebut baru-baru ini memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Hasilnya instan: lebih dari 4,7 juta akun milik anak di bawah umur dinonaktifkan hanya dalam hitungan hari. Platform yang melanggar aturan usia terancam denda hingga A$50 juta atau sekitar Rp584 miliar.
Langkah Prancis memperkuat sinyal bahwa era kebebasan tanpa batas media sosial bagi anak-anak mungkin benar-benar mendekati akhirnya.

