Baru-baru ini tersiar kabar yang cukup mengejutkan di Internet. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah secara resmi mengatur pembatasan impor untuk produk AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Langkah tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) di Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa tindakan ini adalah upaya konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons terhadap arahan Presiden Joko Widodo mengenai kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih mengalami defisit pada tahun 2023. Dengan mempertimbangkan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024. Sebanyak 78 pos tarif menerapkan Persetujuan Impor (PI